EKANBARU:
Dua ribu petani melakukan aksi menuntut agar menteri kehutanan RI segera mencabut surat izin yang pernah diberikan kepada tiga perusahaan HPH/HTI, yaitu PT. SRL, PT. LUM, dan PT. RAPP.
Aksi para petani dimulai di kantor bupati Kepulauan Meranti (11/10). Massa petani berkali-kali meneriakkan yel-yel berbunyi; “ PT. RAPP perampas tanah rakyat”, lalu dijawab oleh massa dengan teriakan “Usir, usir, usir…”
Para petani menyampaikan dukungan politik atas keputusan Bupati mengenai peninjauan ulang SK menteri kehutanan dan penghentian sementara operasi ketiga perusahaan yang dimaksud di atas.
Koordinator aksi Antony Fitra menjelaskan, aksi kali ini merupakan kelanjutan dari aksi tanggal 19 oktober lalu, dan dimaksudkan untuk mempertegas kembali keputusan Bupati Kepulauan Meranti terkait SK Menhut yang bermasalah.
Dikatakannya, keputusan bupati dan DPRD terkait persoalan SK menhut dan penghentian operasi sementara ketiga perusahaan, malah diabaikan oleh pihak gubernur Riau, Rusli Zainal.
“Pada tanggal 8 september lalu, Gubernur Riau malah mengeluarkan Izin Koredor atau Izin penggarapan kepada PT.RAPP untuk Pulau Padang,” ujar Fitra.
Setelah menggelar aksi di kantor bupati, massa petani segera melanjutkan aksinya menuju kantor DPRD Kabupaten kepulauan Meranti. Pihak perwakilan petani melakukan hearing dengan DPRD dan wakil bupati.
Menurut penjelasan Fitrah, pihak DPRD dan Wakil Bupati merespon dengan baik tuntutan para petani, yaitu akan melayangkan surat protes atas keputusan Gubernur dan akan mendatangi Menteri Kehutanan guna menanyakan rekomendasi mereka.
Aksi para petani ini dilakukan atas nama Sentral Gerakan Rakyat Riau (Segera), yang merupakan gabungan beberapa organisasi gerakan rakyat, seperti Partai Rakyat Demokratik (PRD), Serikat Tani Riau (STR), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).
Pembebasan Petani
Aksi ini juga mendesak pembebasan dua orang petani, yaitu Agus alis Sanun dan Ruslan alias Jun, yang ditangkap oleh Polisi perairan dan udara (Polairud) di Perairan Kelautan Selat Panjang.
Polisi berdalih, kedua orang ini melakukan illegal loging karena membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen.
Namun, kedua petani ini membantah dengan tegas tudingan itu dan menyatakan bahwa mereka membawa dokumen, diantaranya, surat keterangan dari kepala desa mengenai identitas dan pekerjaan mereka sehari-hari, surat kelompok tani yang menegaskan bahwa kayu itu milik Sanun dan kawan-kawannya, dan surat keterangan kapal pembawa kayu.
Serikat Tani Riau (STR) menganggap penangkapan ini sama sekali tidak beralasan, sebab polisi hanya berani menangkapi petani tetapi tidak berani melakukan hal serupa kepada perusahaan perampok kayu.
Terkait tuntutan ini, pihak wakil Bupati menjanjikan akan berusaha menjembatani persoalan ini dengan kepolisian dan mengusahakan pembebasan. (Ulfa)
Sri Lanka: Reading the General Election 2024 (plus: The Sri Lankan left’s
long road to power)
-
[image: Sri Lanka election results] Pasan Jayasinghe & Amali Wedagedara —
The National People’s Power (NPP) has made history. How can the NPP’s
victory and...
2 jam yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar