JAKARTA: Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan melakukan kunjungan mendadak ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), untuk mengecek apakah pihak RSCM merawat seorang anak korban malpraktik, Ellyna Fitri.
Anggota Fraksi PDIP yang melakukan kunjungan mendadak, yaitu Ribka Tjiptaning, Itet Tridjajati Sumarijanto, Edy Miharti, Rudiyanto Tjen, Karolin Margret Natasa, dan Imam Suroso.
Rombongan anggota Dewan ini diterima oleh Direktur RSCM, Prof. DR Akmal Taher dan Kepala Departemen Ilmu Kesehatan Anak, dr Bambang Spa. Pihak RSCM pun dicecar pertanyaan oleh para anggota dewan ini.
Menurut Ribka Tjiptaning, orang tua Ellyna sudah mengajukan permohonan kepada dirinya, selaku ketua Komisi IX DPR, agar membantu memperhatikan perawatan anaknya. “setiap aduan adanya kasus malpraktik, kami akan dengan sigap meresponnya,” tegasnya.
Dalam kunjungan ini, anggota Komisi IX DPR meminta agar pihak RSCM bisa menseriusi perawatan terhadap Ellyna dan membebaskan biaya perawatan.
Para anggota DPR ini juga menjanjikan untuk mengusut tuntas kasus malpraktik yang sudah di SP3-kan oleh Polda Riau ini.
Ellyna, Anak Kecil Korban Malpraktik
Sebelumnya, Ellyna Fitri menjadi korban malpraktik di RSUD Indrasari, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pada awalnya Ellyna mengeluh sakit perut dan dibawa ke rumah sakit. Namun, berdasarkan keputusan dokter, Ellyna menjalani operasi usus buntu.
Namun, menurut orang tua Ellyna, Ide Samsudin, dokter yang melakukan operasi tersebut tidak meminta ijin kepadanya. “Usus Ellyna Fitri dipotong 35 cm dalam operasi tersebut,” katanya.
Dengan demikian, tindakan dokter tersebut telah melanggar UU No 29/2004 Tentang Praktik Kedokteran, Pasal 45 ayat 5, yang menegaskan bahwa Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.
Setelah menjalani operasi, kondisi Ellyna semakin memburuk. Minggu-minggu berikutnya Ellyna Fitri mengalami muntah-muntah dan jahitannya terinfeksi.
Pihak keluarga pun akhirnya menuntut pertanggung-jawaban pihak Rumah Sakit, namun tidak mendapatkan respon. Karena itu, orang tua Ellyna segera melaporkan kasus malpraktik ini kepada Polda Riau, tanggal 5 Agustus 2009.
Namun, keadilan tidak berpihak kepada Ellyna dan keluarganya, sebab pihak Reskrim Polda Riau mengeluarkan SP3 terkait kasus ini. Polisi menganggap kejadian ini bukan tindak pidana. Keluarga Ellyna sangat kecewa.
Sementara kondisi Ellyna semakin memburuk, orang tua melarikannya ke Jakarta untuk mendapatkan perawatan di RSCM, sejak tanggal 20 September lalu. Sampai sekarang, Ellyna masih sering muntah bercampur darah.
0 komentar:
Posting Komentar