BLOG RESMI MEDIA PENCERAHAN
BERSATU BERJUANG untuk DEMOKRASI dan KESEJAHTERAAN

KAMUS

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Sabtu, 23 Oktober 2010

Menggalang Suara Oposisi Rakyat

0 komentar
Bagi kaum oposisi, momentum setahun pemerintahan SBY-Budiono yang baru berlalu meninggalkan pertanyaan besar: Apakah mayoritas rakyat sepakat bahwa SBY-Budiono telah gagal dan oleh karenanya perlu segera diganti? Kaum oposisi, terutama dari kalangan pergerakan, semakin dituntut menjawab pertanyaan ini dengan melakukan upaya penggalangan dukungan rakyat yang hasilnya kasat mata dan dapat dipertanggung-jawabkan di hadapan publik.

Contoh dukungan seperti ini adalah grup facebook 1 juta pendukung Bibit-Chandra yang cukup menghebohkan beberapa waktu lalu, atau pengumpulan koin untuk Prita yang menjadi korban kesewenangan korporasi. Aksi-aksi seperti ini dampaknya akan berlipat ganda bila dilakukan tidak hanya di dunia maya, tapi justru di dunia nyata oleh sekelompok aktivis yang berdedikasi. Pengumpulan tandatangan rakyat untuk mendukung petisi dan mosi tidak percaya adalah contoh klasik yang lebih simpatik dan dapat digunakan untuk menguji dukungan terhadap kaum oposisi.

Dengan menjelaskan isi petisi tersebut kepada warga, maka terjadilah interaksi dan diskusi langsung antara para aktivis dengan rakyat. Kesempatan ini dapat digunakan untuk membongkar hegemoni dan pencitraan yang menjadi tameng penguasa. Memang, upaya seperti ini tidak diatur oleh undang-undang sehingga pemerintah tidak diwajibkan menjalankan tuntutan yang diajukan, namun ini bisa memberikan suatu tekanan moral yang kuat. Dan lebih dari itu, kerja-kerja menggalang dukungan ini memberi kesempatan bagi kaum oposisi untuk berpijak di atas bumi dan lebih mengetahui isi pikiran rakyat yang sesungguhnya. Rakyat pun dapat menjadi sadar akan kekuatan mereka, saat melakukan tindakan bersama secara massal dan berdasarkan kesadaran diri untuk menyatukan kehendak.

Di beberapa negeri lain, upaya penggalangan dukungan seperti ini diatur dalam undang-undang sebagai langkah awal menggelar referendum yang menentukan berbagai persoalan penting; mulai dari amandemen konstitusi/UUD, legislasi, kebijakan pemerintah, pemisahan diri, kesepakatan luar negeri, hingga pencabutan mandat (recall) terhadap pejabat negara yang telah terpilih. Ini dilangsungkan pada tingkat nasional maupun daerah, terutama provinsi atau negara bagian. Dalam sebagian besar kasus di negeri lain, referendum digelar oleh pemerintah atas inisiatif pemerintah atau legislatif maupun atas petisi yang diajukan warga dan dinyatakan telah memenuhi syarat tertentu, seperti jumlah atau persentase dukungan oleh pemilih terdaftar.
Namun di luar itu, terdapat juga referendum yang diorganisir oleh gerakan kerakyatan sebagai tekanan terhadap kebijakan pemerintah. Pada tahun 2000, contohnya, gerakan kerakyatan di Brasil mengorganisir referendum untuk menanyakan kepada warga negeri itu apakah kesepakatan utang dengan IMF perlu dipertahankan. Aksi tersebut membuat pemerintahan saat itu kelimpungan, sementara partai oposisi yang kini berkuasa, Partai Buruh, mendukung secara aktif inisiatif tersebut dan bahkan mengajukan mosi parlemen untuk mengesahkan hasil referendum tersebut.

Di negeri Venezuela yang wilayahnya jauh lebih kecil dengan penduduk sekitar 20 juta jiwa, referendum kerakyatan pernah diorganisir oleh sebuah Partai oposisi, La Causa R, pada tahun 1992 untuk menanyakan apakah rakyat menginginkan Presiden Carlos Andres Perez yang popularitasnya sedang jatuh untuk tetap menjabat atau mundur. Dari sekitar 500.000 suara yang masuk dan kebanyakan berasal dari perkotaan, 90% menyatakan presiden harus berhenti. Meskipun upaya seperti ini tidak diatur oleh undang-undang saat itu, tapi ia berperan memberikan tekanan politik. Bahkan dalam kasus Venezuela penggalangan suara ini berujung pada pengunduran diri Presiden atas desakan parlemen.

Di Indonesia, referendum belum menjadi praktek melainkan masih dalam tataran wacana. Usulan-usulan referendum yang terakhir terdengar terkait dengan kehendak beberapa pihak untuk kembali ke UUD 45 dan gagasan Sri Sultan Hamengkubuwono X untuk menanyakan kepada rakyat Yogya tentang status DIY Yogyakarta. Pemerintah sejauh ini belum merespon secara positif gagasan yang berkembang ini. Namun demikian tidak ada yang menghalangi kaum oposisi dan pergerakan dalam memulai penggunaan bentuk konsultasi kerakyatan ini, bahkan dalam tingkat kota atau kampus sekalipun, untuk membentuk opini publik dan menggalang kekuatan secara demokratis.

0 komentar:

Posting Komentar

CHAT

Aksi Persatuan Oposisi Nasional setahun SBY-Budiono I

Aksi Persatuan Oposisi Nasional setahun SBY-Budiono II

Persatuan Oposisi Nasional seratus tahun SBY-Budiono 3

histate

BUKU TAMU


ShoutMix chat widget

PENGUNJUNG

PRD(Partai Rakyat Demokratik)

PRD(Partai Rakyat Demokratik)
Logo

Pengunjung

free counters

Natalie Cardone - Hasta siempre

Aksi Bangjaya Memprotes Banjir dan Kamacetan Di Jakarta

TIDUR JANGAN